MENGUKUR TINGKAT PENGETAHUAN MASYARAKAT TERHADAP PERBANKAN SYARIAH

Jika dilihat dari awal pembentukannya hingga kini, diperkirakan pertumbuhan perbankan syariah akan tumbuh semakin pesat, meski hal tersebut masih kalah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional. Hingga Agustus 2009 jumlah aset yang dimiliki oleh bank umum dan unit usaha syariah telah mencapai lima puluh tujuh triliun rupiah sedangkan dari komposisi DPK pada bulan yang sama mencapai angka empat puluh empat triliun rupiah. Hal tersebut berbeda dengan tahun 2005, yaitu jumlah aset bank syariah sebesar dua puluh triliun rupiah dan nilai DPK sebesar lima belas triliun rupiah, sehingga dari tahun 2005 hingga Agustus 2009 terjadi peningkatan 273% pada aset dan 282% pada DPK (Islamic Banking Statistics, Bank Indonesia, 2009).

Kebanyakan masyarakat memang sudah tahu apa itu bank syariah, tetapi mereka tidak tahu produk-produk yang ditawarkan bank syariah, sehingga masyarakat yang tidak tahu produk-produk bank syariah tentunya tidak akan berminat untuk menggunakan jasa bank syariah karena mereka menganggap bahwa fasilitas penunjang yang diberikan masih kalah dengan fasilitas yang ditawarkan oleh bank konvensional, kecuali orang yang mempunyai kenginan kuat menabung pada bank syariah dikarenakan menghindari unsur riba. Pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang bank syariah juga akan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai bank syariah itu sendiri. Secara mudahnya, pandangan masyarakat terhadap bank syariah tergantung dengan apa yang mereka ketahui. Jika pengetahuan tentang bank syariah rendah maka dalam memandang bank syariah pastinya rendah pula.

Saat ini sebagian besar masyarakat hanya melihat bahwa nilai tambah bank syariah adalah lebih halal dan selamat, lebih menjanjikan untuk kebaikan akhirat, dan juga lebih berorientasi pada menolong antarsesama dibandingkan dengan bank konvensional. Hal tersebut memang benar, namun bank syariah memiliki keuntungan duniawi karena produk-produknya tidak kalah bersaing dengan bank-bank konvensional dan juga bagi hasil yang ditawarkan tidak kalah menguntungkan dibandingkan dengan bunga.

Dengan masih rendahnya pemahaman masyarakat akan pemahaman Islam apalagi masalah perbankan bahkan perekonomian secara lebih luas maka perbankan syariah harus terus berkembang dan memperbaiki kinerjanya. Dengan pesatnya pertumbuhan yang ditandai semakin banyaknya bank konvensional yang akhirnya mendirikan unit-unit syariah, ini membuktikan bahwa bank syariah memang mempunyai kompetensi yang tinggi. Perbankan syariah akan semakin tinggi lagi pertumbuhannya apabila masyarakat mempunyai permintaan dan antusias yang tinggi dikarenakan faktor peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang bank syariah, disamping faktor penyebab lainnya Oleh karena itu, tema yang akan diambil dari review jurnal ini adalah mengukur tingkat pengetahuan masyarakat terhadap sistem di perbankan syariah.

Pengetahuan Konsumen

Mowen and Minor (1998:106) mendefinisikan pengetahuan konsumen sebagai suatu jumlah pengalaman dan informasi yang seseorang ketahui tentang barang atau jasa tertentu. Sedangkan Engel, Blackwell and Miniard (1994:337) menggambarkan pengetahuan sebagai informasi yang disimpan seseorang di dalam memori otaknya, sebagian informasi tersebut berfungsi bagi konsumen untuk mengenali pasar, dan hal tersebut disebut sebagai pengetahuan konsumen.

Berdasarkan kepada dua definisi tersebut dapat diartikan bahwa pengetahuan konsumen adalah semua informasi yang dimiliki konsumen mengenai berbagai macam produk dan jasa, serta pengetahuan lainnya yang terkait dengan produk dan jasa tersebut dan informasi yang berhubungan dengan fungsinya sebagai konsumen. Peter dan Olson (1996:86) membagi pengetahuan menjadi tiga jenis pengetahuan produk yaitu: (1). Pengetahuan tentang karakteristik atau atribut produk. (2). Pengetahuan tentang manfaat produk, dan (3). Pengetahuan tentang kepuasan yang diberikan oleh produk/jasa bagi konsumen.

Pengetahuan Tentang Bank Syariah

Salah satu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengukur seberapa besar pengetahuan mahasiswa terhadap bank syariah, maka perlu dijelaskan prinsip, konsep dan produk-produk bank syariah, karena nantinya pertanyaan pada kuisioner yang akan disebar akan menanyakan mengenai hal ini.

1. Prinsip Bank Syariah

Prinsip yang dijalankan dalam melaksanakan operasional bank syariah adalah:

  1. Prinsip Keadilan, tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang telah disepakati oleh bank dan nasabah.

  2. Prinsip Kesederajatan, bank syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguana dana, maupun bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko, dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun pihak bank.

  3. Prinsip Ketenteraman, produk-produk bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah muamalah Islam, antara lain : tidak ada unsur riba dan menerapkan zakat harta. Dengan demikian nasabah merasakan ketenteraman lahir dan batin.

2. Pengelolaan Bank Syariah

Bank syariah pada hakekatnya dikelola berdasarkan konsep berikut ini:

  1. Islam memandang harta sebagai titipan atau amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai dengan ajaran Islam

  2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengelola hartanya sesuai ajaran Islam

  3. Bank syariah menempatkan akhlaqul karimah baik nasabah maupun pengelola bank sebagai sikap yang mendasari hubungan antara nasabah dan bank

  4. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan, dan prinsip ketenteraman antara pemegang saham, pengelola bank, dan nasabah atas jalannya usaha bank syariah

  5. Prinsip bagi hasil:

    1. Penentuan besarnya resiko, bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi

    2. Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh

    3. Jumlah bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan

    4. Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil

    5. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendatangkan keuntungan, maka kerugian itu akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.

3. Prinsip Dasar Produk Bank Syariah

Prinsip-prinsip dasar produk bank syariah yang diaplikasikan dalam kegiatan menghimpun dana (Produk pendanaan), antara lain :

  1. Wadiah (Depository)

Titipan dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendaki.

  1. Mudharabah Muthlaqah (General Investment)

Kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada pihak kedua dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan bersama.

  1. Mudharabah Muqayyadah

Kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada pihak kedua dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.

Prinsip-prinsip dasar produk syariah yang diaplikasikan dalam kegiatan penyaluran dana atau produk pembiayaan :

  1. Murabahah (Deferred Payment Sale)

Suatu perjanjian yang disepakati antar bank syariah dengan nasabah dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku/modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang telah ditentukan.

  1. Mudharabah(Trust Financing, Trust Investment)

Kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan modal sedangkan pihak kedua mengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi bersama menurut kesepakatan dimuka.

  1. Musyarakah (Partnership, Project Financing Participation)

Perjanjian pembiayaan antara bank syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha/proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan dimuka.

  1. Salam(In-front Payment Sale)

Pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.

  1. Istishna (Purchase by Order or Manufacture)

Pembiayaan jual beli yang dilakukan bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah.

  1. Ijarah (Operational Lease)

Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewanya berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa juga dapat memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.

Adapun prinsip produk-produk syariah dalam penyelenggaraan jasa-jasa perbankan:

  1. Kafalah (Guaranty)

Akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.

  1. Wakalah (Deputyship)

Akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan/jasa tertentu.

  1. Hawalah (Transfer Service)

Akad pemindahan piutang nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.

  1. Ar-Rahn (Mortgage)

Menahan salah satu harta milik nasabah yang memiliki nilai ekonomis sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.

  1. Al-Qardh (Soft and Benevolent Loan)

Pemberian harta kepada nasabah yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.

Penelitian Di Jurnal

Jurnal pertama berjudul Banking Behaviour of Islamic Bank Customers in Bangladesh yang dianalisis oleh Mohammad Saif Noman Khan, M. Kabir Hassan & Abdullah Ibneyy Shahid Tahun 2007. Dalam analisisnya, variabel independen yang digunakan adalah religious principles, familiy and friends, convert location, dan rate of return. Variabel berupa perilaku masyarakat tersebut dibandingkan dengan pengetahuan terhadap perbankan syariah. Dari hasil analisisnya dihasilkan bahwa variabel yang paling dominan berpengaruh secara berurutan dimulai dari religiuos principles, convert location, familiy and friends, dan terakhir rate of return.

Pada jurnal kedua dengan judul Commercial Bank Selection: The Case of Undergraduate Students in Malaysia yang dianalisis oleh Safiek Mokhlis, Nik Hazimah Nik Mat and Hayatul Safrah Salleh pada tahun 2009 menganalisis tentang pengaruh variabel independen secure feelings, atm service, financial benefits, service provision, proximity, branch location, non-people influences, attractiveness, dan people influences dengan variabel pengetahuan terhadap perbankan syariah di Malaysia. Variabel yang berpengaruh positif terhadap pengetahuan tentang perbankan syariah adalah variabel secure feelings, ATM service dan financial benefits.

Jurnal ketiga berjudul Bank Selection Criteria Employed by Students in a Southeastern European Country: An Empirical Analysis of Potential Market Segments’ Preferences menganalisis pengaruh perilaku masyarakat terhadap perbankan syariah di negara-negara Eropa Tenggara. Jurnal tersebut dianalisis oleh Muris Cicic, Nenad Brkic and Emir Agic pada tahun 2004. Pada penelitian tersebut, dianalisis pengaruh variabel independen yaitu Warm reception, Friendliness of bank personnel, Service charges, Ease of opening a bank account, Importance of a domestic bank, Recommendation of friends and relatives, dan Main branch location terhadap perbankan syariah. Dari hasil analisis jurnal tersebut variabel yang berpengaruh positif terhadap pengetahuan masyarakan tentang perbankan syariah adalah Warm reception, Friendliness of bank personnel, Service charges, dan Ease of opening a bank account.

Selain itu, pada jurnal keempat menganalisis pengaruh pengetahuan pelajar terhadap perbankan syariah. Dimana judul dari penelitian tersebut adalah Conventional Versus Islamic Finance: Student Knowledge And Perception In The United Arab Emirates. Jurnal tersebut dianalisis oleh Jorg Bley and Kermit Kuehn pada tahun 2004 studi kasus pada School of Business and Management at the American University of Sharjah, UEA.Pada jurnal tersebut digunakan variabel independen berupa Kemampuan bahasa, Jumlah SKS, Agama, IPK, Jenis kelamin, dan Fakultas. Jurnal yang ditulis oleh Jorg Bley dan Kermit Kuehn (2004) yang menggunakan sampel 667 mahasiswa ini menunjukkan bahwa variabel Kemampuan bahasa, Jumlah SKS, Agama, IPK, Jenis kelamin dan Fakultas memberikan pengaruh positif terhadap pengetahuan mahasiswa tentang prinsip dan produk-produk bank syariah. Selain itu, Penelitiannya menujukkan, orang memilih bank syariah hanya karena agama dan tidak tahu tentang konsep dan jenis produknya.

Selain itu, pada jurnal kelima dari hasil penelitian Mehboob ul Hassan (2007: 164) melakukan penelitian pada tahun 2006 di Pakistan menunjukkan mahasiswa yang menjadi nasabah bank syariah sebesar 30,34% dan lulusan S1 sebesar 64,3%. Rismayanti (2005: 78) dalam penelitiannya di Bandung Jawa Barat menunjukkan dari 100 sampel yang diteliti terdapat 55 orang yang status pekerjaannya adalah mahasiswa. Kesimpulannya, nasabah bank syariah adalah mereka yang mempunyai pendidikan tinggi atau paling tidak adalah mahasiswa dan orang yang ingin menerapkan syariat Islam dalam menjalankan perekonomiannya.

Dari hasil penelitian pada lima jurnal diatas maka dapat disimpulkan bahwa secara langsung beberapa perilaku masyarakat dapat mempengaruhi sistem perbankan syariah. Penelitian pada jurnal pertama menghasilkan analisis bahwa faktor umum yang terdapat disekitar seseorang seperti prinsip agama dan faktor keluarga dan teman dapat berpengaruh terhadap perbankan syariah. Selanjutnya, secara umum faktor infrastruktur dari perbankan syariah berpengaruh terhadap perilaku masyarakat terhadap perbanakan syariah. Selain itu, jurnal ketiga mengahasilkan analisis bahwa faktor kinerja perbankan syariah akan mempengaruhi perilaku masyarakat terhadap perbankan syariah. Dan terakhir, dari jurnal keempat dan kelima dihasilkan analisis bahwa faktor-faktor pribadi dari seoerang mahasiswa juga berpengaruh terhadap perilaku masyarakat terhadap perbankan syariah.

Leave a comment