Pro Dan Kontra Tentang Larangan Impor Indonesia Terhadap Beberapa Produk Holtikultura

     Pada bulan Januari 2013, pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang pelarangan impor terhadap beberapa produk holtikultura. Adapun beberapa produk holtikultura yang dilarang terdiri dari 13 jenis, yaitu kentang, kubis, wortel, cabai, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, bunga krisan, bunga anggrek, dan bunga heliconia. Dasar hukum yang telah dibuat adalah melalui Permentan Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Rekomendasi Impor Produk Holtikultura dan Pemendag Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura.

            Dengan adanya peraturan tentang larangan impor tersebut tentu akan menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang pro menganggap bahwa larangan impor Indonesia terhadap beberapa produk holtikultura tersebut dapat membantu petani produk holtikultura lokal untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Dengan begitu keuntungan yang akan didapatkan akan meningkat. Namun, banyak juga pihak yang kontra terhadap peraturan larangan impor Indonesia terhadap beberapa produk holtikultura. Pihak yang kontra merasa pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam membuat larangan impor beberapa produk holtikultura tersebut karena infrastruktur di bidang pertanian dinilai masih kurang untuk membantu petani lokal meningkatkan produksinya. Jika impor dilakukan dan petani lokal tidak sanggup memenuhi permintaan di pasar, sudah pasti akan meninmbulkan kenaikan harga terhadap produk holtikultura tersebut.

            Larangan impor Indonesia terhadap beberapa produk holtikultura tersebut tidak hanya menjadi perdebatan didalam negeri saja. Setidaknya terdapat beberapa negara terutama negara pengekspor utama produk holtikultura tersebut ke Indonesia, yaitu Thailand, China, Australia, Amerika Serikat, dsb. Negara-negara tersebut terutama Amerika Serikat tidak segan-segan melaporkan kisruh larangan impor produk holtikultura tersebut ke World Trade Organisation (WTO). Wakil Menteri Perdagangan Indonesia Bayu Krisnamuurthi dalam detikfinance mengatakan bahawa gugatan Amerika Serikat dan negara-negara lainnya terhadap larangan impor Indonesia terhadap beberapa produk holtikultura merupakan hal yang wajar dan setiap negara berhak untuk melakukan konsultasi dengan WTO. Dengan begitu Indonesia akan melakukan usaha semaksimal mungkin agar proses gugatan bisa berjalan dengan baik nantinya. Selain itu beberapa negara juga telah melakukan loby-loby terhadap Indonesia seperti Thailand.

            Berdasarkan hasil analisis dari Bustanul Arifin dalam Analisis Ekonomi Kompas (4/2) yang berjudul “Diplomasi Holtikultura Dimulai dari Dalam Negeri” menjelaskan bahwa kekuatan diplomasi yang paling tangguh adalah kekuatan solidaritas kebijakan ekonomi dari dalam negeri sendiri dan didukung sepenuhnya oleh masyarakat. Para perumus kebijakan dibidang pertanian dan perdagangan harus dapat mewujudkan struktur perdagangan dan distribusi produk holtikultura dalam negeri. Selain itu, dukungan pembiayaan bagi petani holtikultura perlu segera diwujudkan sebelum Juni 2013 dan skema pembayaran harus disederhanakan.

            Dari artikel Kompas (9/2) menjelaskan bahwa menurut Muhammad Firdaus dosen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor mengatakan untuk menjalankan program pemerintah tersebut dengan sukses, pemerintah harus dapat menerapakan strategi 4P dalam ilmu marketing. Pertama adalah Perbaiakan kualitas dan pengembangan produk. Kedua adalah Peningkatan poduktivitas tanaman melalui kebijakan startegi harga. Sedangkan ketiga adalah Perbaikan sistem distribusi melalui pembinaan distributor dan pengembangan lini untuk display produk. Dan terakhir keempat adalah Promosi melaui kerjasama dengan perusahaan yang loyal dan promosi melalui pendidikan konsumen.

            Jika dilihat dari sistem perkebunan di Indonesia kebanyakan menggunakan sistem kebun watani dimana sistem ini merupakan sistem yang tumbuh sendiri dan masih tradisional. Produk yang hasil hanya digunakan untuk konsumsi sendiri dan jika ada yang lebih maka dijual di pasar. Dengan sistem produksi pertanian seperti tersebut, dapat dipastikan program pemerintah tentang larangan impor beberapa produk holtikultura di indonesia akan gagal. Hal tersebut karena pasokan produk holtikultura tersebut tidak akan dapat mencukupi kebutuhan dalam negeri sehingga akan terjadi lonjakan harga. Alasan tersebut yang menjadi alasan mengapa beberapa pihak akhirnya menjadi kontra terhadap aturan pemerintah tersebut. Dengan realita sistem pertanian tersebut, maka sangat dianjurkan bagi pemerintah untuk kembali berpikir dalam hal larangan impor Indonesia terhadap beberapa produk holtikultura.

            Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah bisa melakukan sistem standarisasi yang kini menjadi trend dalam bidang agronomi, yaitu Good Agriculture Practice atau GAP. GAP merupakan beberapa persyaratan yang harus diikuti dan dijalankan oleh produsen pertanian dalam setiap proses tahapannya. Pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah pemeriksaan persiapan dan proses produksi. Proses ini dapat dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lingkungan dan lahan sekitar serta penanganan sumber air didaerah tersebut. Sedangkan yang kedua adalah pengananan pengolahan tanah, penyemaian, pemeliharaan bibit, pembudidayaan serta proses marketing dalam pertanianan. Sehingga jika langkah-langkah tersebut telah dilakukan dengan baik, maka proses jalannya peraturan pemerintah tentang pelarangan impor terhadap beberapa produk holtikultura tersebut dapat direalisasikan dengan baik dan dampak negatif yang dapat ditimbulkan dapat direduksi. Selain itu, WTO dan juga negara-negara lainnya juga akan dapat mempertimbangkan dengan baik aturan larangan impor Indonesia tersebut.

Sumber :

www.kompas.com/menyoal-larangan-impor-hortikultura-532780

www.detik.com/ri-beri-penjelasan-ke-as-soal-pengetatan-impor-sayur-buah

www.detik.com/ri-siap-ladeni-as-di-jenewa-soal-kisruh-impor-hortikultura

www.bbc.co.uk/130111_bisnis_indonesia_wto

www.tempo.co/Indonesia-Didesak-Keluar-dari-WTO

www.detik.com/larangan-impor-hortikultura-sesuai-dengan-moral-dan-bangsa-ri

www.kompas.com/Larangan.Impor.Hortikultura.Tuai.Pro.Kontra

Leave a comment